Sumbawa NTB - Seorang pria berinisial LP (24) asal Kecamatan Lenangguar diringkus Tim Puma Polres Sumbawa karena melakukan tindak pidana pencurian Handphone.
Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Pelaku LP diamankan pada hari Selasa (21/02/23) pukul 02.00 Wita, Pelaku diamankan saat berada di Kos-kosan yang berlokasi di Desa Sukadana Jalan lintas Sernu-Kerato Kecamatan Unter Iwes.
AKBP Henry menerangkan bahwa pelaku beraksi dua kali pada waktu yang berbeda, dimana kejadian pertama terjadi pada hari Jumat 17 Februari 2022 pukul 21.30 dan kejadian kedua terjadi pada hari senin 20 Februari 2023 pukul 19.00 wita.
Dijelaskan Kapolres, bahwa awalnya pelaku berpura-pura akan membeli HP dari orang yang menjual HP melalui forum jual beli online Facebook, setelah bertanya-tanya, pelaku dan korban kemudian membuat janji akan bertemu di sebuah lokasi yang telah di sepakati.
Setelah bertemu dan mengecek hp yang akan dibeli, pelaku meminta untuk diantar ke rumahnya, karena uang untuk membayar berada di rumahnya, korban pun menyetujuinya kemudian berboncengan mengantarkan pelaku ke rumahnya, namun saat tiba di sebuah lokasi yang diakui dekat rumahnya, pelaku tiba-tiba loncat dari atas motor kemudian berlari dan kabur membawa hp korban.
"Modus operandinya, dengan berpura-pura membeli hp, namun saat akan di antar untuk mengambil uang, ditengah jalan pelaku loncat kemudian membawa kabur HP milik korban" ungkap Kapolres Sumbawa.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti kejahatan berupa dua buah Handphone merk Redmi Note 8 dan Redmi Note 11.
Pelaku kini telah diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan di Mapolres Sumbawa guna penyelidikan dan penyidikan proses hukum lebih lanjut. (Adb)