Sumbawa NTB - Kepolisian Sektor Sumbawa Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian dan kekerasan (Curas), pengancaman serta pengerusakan.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Sumbawa Ipda Eko Riyono SH., saat dikonfirmasi menerangkan pelaku yang diamankan tersebut berinisial RS, pelaku berhasil diamankan di salah satu rumah bertempat di Kampung Irian Kelurahan Uma Sima, Selasa (12/07/22) sekitar pukul 08.20 Wita.
"Sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/B/03/VII/2022/SPKT/Sek Sumbawa/Polres Sumbawa/Polda NTB tanggal 11 Juli 2022 yakni pencurian dengan kekerasan. Tim langsung melakukan penyelidikan sehingga berselang beberapa hari kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa sajam yang digunakan saat beraksi" Ujar Kapolsek.
Ipda Eko menjelaskan kronologis kejadian dimana pada hari minggu tanggal 10 Juli 2022 sekitar jam 23.00 wita, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan dirumah milik korban yakni Dam Huji tepatnya di kampung rongre, belakang SMPN 4 Sumbawa, Kebayan, Kelurahan Brangbiji.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni masuk kedalam rumah kemudian langsung menodongkan parang ke arah leher korban yang sedang menonton tv sambil rebahan bersama anak dan istri, kemudian pelaku menyuruh istri korban untuk mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan kain yang di dapat di dalam rumah, kemudian pelaku meminta uang sambil mengancam korban dengan parang yang di bawa pelaku.
Setelah itu korban memberikan uang kepada pelaku sebanyak Rp.1.000.000, setelah itu pelaku menyuruh istri korban masuk ke dalam kamar sambil menodongkan parang, dan setelah dari dalam kamar pelaku keluar lagi sambil di ikuti istri korban, pelaku memastikan ikatan di tangan korban setelah itu istri korban histeris sambil berteriak dan ingin merebut parang yang di pegang oleh pelaku.
"istri korban sempat memegang parang pelaku, kemudian pelaku menarik parang yang di pegang istri korban sampai terlepas hingga menyebabkan istri korban terluka di bagian jari kiri, dan saat itulah korban bisa melepaskan ikatan di tangan yang kemudian bangun dan langsung mengambil parang, kemudian pelaku lari lewat kamar rumah yang belum jadi dan lari ke arah belakang rumah dengan membawa kabur uang Rp.1.000.000 dan parangnya." Jelas Kapolsek.
Sebelum terjadinya peristiwa curas tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 Wita, pelaku juga diketahui sebelumnya melakukan aksi pengancaman dan pengerusakan yang terjadi di BTN Samawa Regency, dimana pelaku meminta miras jenis arak, karena tidak diberikan, pelaku kemudian marah dengan mengancam korban yang bernama alex akan digorok menggunakan parang. Kemudian pelaku pergi mengambil parang dirumahnya dekat TKP dan langsung menebas pagar seng serta menyayat ban SPM yang terparkir dibagian depan dan belakang. Karena dilaporkan pelaku langsung melarikan diri.
Atas perbuatannya, pelaku dan beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Sumbawa guna proses hukum lebih lanjut. (Adb)